Postingan terbaru

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah landasan moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kode etik ini bertujuan menjaga integritas, independensi, serta tanggung jawab pers kepada masyarakat.


Kode Etik Jurnalistik ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 1 – Independensi

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Pasal 2 – Profesionalitas

Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, antara lain:

- Menunjukkan identitas kepada narasumber.

- Menghormati hak privasi.

- Tidak menyuap atau menerima suap.

- Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.


Pasal 3 – Uji Informasi

Wartawan selalu menguji informasi, melakukan check and recheck, menyajikan berita secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.


Pasal 4 – Larangan Berita Bohong

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5 – Perlindungan Korban

Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6 – Penyalahgunaan Profesi

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.


Pasal 7 – Hak Tolak

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.


Pasal 8 – Anti Diskriminasi

Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan golongan.


Pasal 9 – Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan menghormati hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.


Pasal 10 – Koreksi dan Permintaan Maaf

Wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi setiap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik.


Pers yang sehat adalah pers yang menjunjung tinggi kebenaran, independensi, dan kepentingan masyarakat.

0 Komentar