Pedoman Pemberitaan Media Siber merupakan aturan yang disusun oleh Dewan Pers untuk memastikan praktik jurnalistik di media online berjalan profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi semua media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi. Jika berita belum terverifikasi secara lengkap, media wajib menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib:
- Memiliki mekanisme penyaringan komentar atau konten pengguna.
- Menghapus konten yang mengandung fitnah, kebencian, atau melanggar hukum.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional serta memperbaiki berita yang keliru.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dihapus begitu saja. Jika terjadi kesalahan fatal, media dapat mencabut berita dengan menyertakan penjelasan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Media wajib membedakan secara tegas antara berita dan konten iklan atau advertorial.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta dan tidak mengambil karya jurnalistik tanpa izin.
8. Pencantuman Identitas
Media siber harus mencantumkan identitas redaksi secara jelas, termasuk alamat kantor dan penanggung jawab.
0 Komentar